Pejabat Pengelola Indormasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan /atau pelayanan informasi di badan publik dan bertanggung jawab langsung  kepada penanggung jawab pengelolaan dan pelayanan informasi publik selaku atasan PPID.

 

Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langusng pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan yang ditunjuk dan/atau bertanggungjawab dalam memberikan tanggapan tertulis atas keberatan permohonan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi.

 

 

Tugas PPID yaitu :

  1. Merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan dan mengawasi
  2. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan infoemasi di badan publik

 

Fungsi PPID yaitu :

  1. Perhimpuanan, penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh unit kerja dibadan publik
  2. Penyelesaian dan uji konsekuensi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik
  3. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi