Visi 

 

Menjadi Rumah Sakit Ibu dan Anak  dengan Pelayanan Prima, Terpadu, dan Inovatif

 

 

Misi

  1. Memberikan pelayanan kesehatan prima secara profesional yang berorientasi pada keselamatan pasien
  2. Mewujudkan tata kelola rumah sakit yang profesional, integritas dan beretika
  3. Mengembangkan potensi rumah sakit dengan meningkatkan inovasi

 

Moto :

Ibu Selamat Bayi Selamat

 

 

Filosofi  :

Profesionalisme, keramahan, integritas tinggi, ,mutu layanan dan akuntabilitas merupakan inti terwujudnya pelayanan prima

 

 

 

Budaya :  

 

CINTA

  • Cepat dalam memberikan pelayanan
  • Inovatif  dalam pengembangan
  • Norma dan etika dijadikan standar pelayanan
  • Terampil menerapkan teknologi kesehatan
  • Amanah dalam arti bertanggungjawab

 

 

 

Dasar Hukum :

  • Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tantang Organisasi Perangkat Daerah.
  • Peraturan Daerah Nomor 23 tahun 2008 tentang Struktur Organisasi RSKB Sayang Ibu.
  • Organisasi dan Tata Kerja RSKB Sayang Ibu "B" Peraturan Pemerintah Kota No 23 tahun 2008
  • SK Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Timur No.028/270/Izin/Oprs/2004 tentang ijin tetap penyelenggaraan Rumah Sakit Khusus.
  • Pemberian Ijin Penyelenggaraan Operasional RSKB SK DINKES Provinsi KalTim No 503/4379/PSTK- 2/X/2008
  • Penetapan Kelas RSKB Sayang ibu Keputusan MENKES RI No 202/MENKES/SK/III/2009
  • SK Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Timur No.028/270/Izin/Oprs/2004 tentang ijin tetap penyelenggaraan Rumah Sakit Khusus.
  • SK Badan Perijinan dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 503/02/SK/BPPMD-PTSP/III/2014 tentang Surat Ijin Operasional Rumah Sakit.

 

 

 

Dasar Hukum BLUD :

  • Keputusan Walikota Balikpapan No: 188.45-215 tahun 2010 tentang Penetapan Sebagai PPK BLUD dengan status bertahap.
  • Keputusan Walikota Balikpapan No 21 Tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSKB Sayang Ibu.
  • Keputusan Walikota Balikpapan no 18.45-124 tahun 2012 tentang BLUD PENUH