Visi dan Misi
Visi
Menjadi Rumah Sakit Ibu dan Anak dengan Pelayanan Prima, Terpadu, dan Inovatif
Misi
- Memberikan pelayanan kesehatan prima secara profesional yang berorientasi pada keselamatan pasien
- Mewujudkan tata kelola rumah sakit yang profesional, integritas dan beretika
- Mengembangkan potensi rumah sakit dengan meningkatkan inovasi
Moto :
Ibu Selamat Bayi Selamat
Filosofi :
Profesionalisme, keramahan, integritas tinggi, ,mutu layanan dan akuntabilitas merupakan inti terwujudnya pelayanan prima
Budaya :
CINTA
- Cepat dalam memberikan pelayanan
- Inovatif dalam pengembangan
- Norma dan etika dijadikan standar pelayanan
- Terampil menerapkan teknologi kesehatan
- Amanah dalam arti bertanggungjawab
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tantang Organisasi Perangkat Daerah.
- Peraturan Daerah Nomor 23 tahun 2008 tentang Struktur Organisasi RSKB Sayang Ibu.
- Organisasi dan Tata Kerja RSKB Sayang Ibu "B" Peraturan Pemerintah Kota No 23 tahun 2008
- SK Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Timur No.028/270/Izin/Oprs/2004 tentang ijin tetap penyelenggaraan Rumah Sakit Khusus.
- Pemberian Ijin Penyelenggaraan Operasional RSKB SK DINKES Provinsi KalTim No 503/4379/PSTK- 2/X/2008
- Penetapan Kelas RSKB Sayang ibu Keputusan MENKES RI No 202/MENKES/SK/III/2009
- SK Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Timur No.028/270/Izin/Oprs/2004 tentang ijin tetap penyelenggaraan Rumah Sakit Khusus.
- SK Badan Perijinan dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 503/02/SK/BPPMD-PTSP/III/2014 tentang Surat Ijin Operasional Rumah Sakit.
Dasar Hukum BLUD :
- Keputusan Walikota Balikpapan No: 188.45-215 tahun 2010 tentang Penetapan Sebagai PPK BLUD dengan status bertahap.
- Keputusan Walikota Balikpapan No 21 Tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSKB Sayang Ibu.
- Keputusan Walikota Balikpapan no 18.45-124 tahun 2012 tentang BLUD PENUH