Sejarah Singkat
Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu Kelas ”B” terletak di Jalan Wain Nomor 33 Kebun Sayur, Kecamatan Balikpapan Barat adalah Lembaga Teknis Daerah Kota Balikpapan milik pemerintah kota Balikpapan yang memberikan pelayanan kesehatan khusus ibu bersalin dan anak. Berdiri di atas tanah seluas 1.202.m2 dengan bangunan berlantai dua, lantai 1 seluas 762.38 m2 dan lantai 2 seluas 492.68 m2.
Sebelumnya rumah sakit ini berasal dari Puskesmas Persalinan Sayang Ibu yang mendapat peningkatan status menjadi Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu Kelas “B” melalui Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Timur Nomor : 503/4379/PSTK-2/X/2008 tentang Pemberian Izin Operasional Rumah Sakit Bersalin Sayang Ibu Balikpapan pada tanggal 16 Oktober 2008 dan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 202/Menkes/SK/III/2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu Balikpapan milik Pemerintah Kota Balikpapan.
Pada bulan Desember 2009 Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu juga berhasil menjadi salah satu SKPD di lingkungan pemereintah Kota Balikpapan yang berhasil meraih sertifikasi ISO 9001:2008 sehingga diharapkan mampu meningkatkan mutu pelayanannya.
Sesuai dengan amanat Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang - Undang Nomor 1 tahun 1994 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, rumah sakit yang didirikan oleh Pemerintah Daerah diwajibkan melaksanakan pengelolaan keuangan dengan Pengelolaaan Badan Layanan Umum Daerah. Maka mulai pada tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor : 188.45-215/2010 tentang Penetapan Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu menjadi Badan Layanan Umum Daerah dengan Status Bertahap.
Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu Kelas ”B” mengubah model manajemen yang konvensional menjadi model pengelolaan publik yang modern melalui BLUD yang memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan yang berdasarkan prinsip ekonomi dan produktifitas serta penerapan bisnis yang sehat.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut maka pada tanggal 28 Maret 2012 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor : 188.45-215/2012, Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu Kelas ”B” ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah dengan Status Penuh. Adanya perubahan dalam pengelolaan keuangan menjadi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK - BLUD) tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang semula berbasis anggaran menjadi berbasis kinerja dengan kendali mutu dan kendali biaya sehingga tercapai efisiensi. Dengan menjadi BLUD, diharapkan mutu pelayanan rumah sakit dapat meningkat dan sekaligus memberikan citra positif di mata masyarakat yang sudah menggunakan layanan rumah sakit secara turun - temurun.
Pada bulan Juni tahun 2012 Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu juga telah menerima sertifikat Akreditasi Rumah Sakit Nomor : KARS-Sert/541/VI/2013 dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit. Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit tersebut diberikan sebagai pengakuan bahwa Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu Balikpapan telah memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit meliputi : Administrasi dan Manajemen, Pelayanan Medis, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan dan Rekam Medis (5 layanan).
Pada tahun 2012 Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu Kelas “B” berhasil meraih penghargaaan sebagai Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi (RSSIB) terbaik I tingkat Propinsi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Menteri Kesehatan RI pada tanggal 17 Desember 2012.
Selanjutnya pada tanggal 18 Juli 2014 Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu mendapatkan penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan berdasarkan Surat Keputusan Obudsmen RI Nomor : 486/ORI-KPP/VII/2014. Pemberian Predikat Kepatuhan ini diharapkan menjadi acuan perilaku pelaksana pelayanan publik dan sebagai salah satu unsur penilaian kinerja Pimpinan Instansi Pelayanan Publik.
Terakhir pada tanggal 11 Juli 2017, RSKB Sayang Ibu telah melaksanakan Survei Akreditasi Rumah Sakit dan mendapatkan lulus PARIPURNA dengan masa berlaku mulai tanggal 11 Juli 2017 – 10 Juli 2020.