Pejabat Pengelola Indormasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan /atau pelayanan informasi di badan publik dan bertanggung jawab langsung kepada penanggung jawab pengelolaan dan pelayanan informasi publik selaku atasan PPID.
Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langusng pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan yang ditunjuk dan/atau bertanggungjawab dalam memberikan tanggapan tertulis atas keberatan permohonan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi.
Tugas PPID yaitu :
Fungsi PPID yaitu :